Stasiun Geofisika Pasuruan, Sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 52 Tahun 2014, Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan melaksanakan Pembangunan zona integritas.
Dengan pembangunan zona integritasini, diharapkan Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan mampu menjadi pionir dalam pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mampu menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain itu, Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan selalu memberikan pelayanan yang maksimal sebagai wujud pengabdian insan BMKG yang jujur, bersih, dan berintegritas.
#SAE
#bmkgpasuruan
#ZonaIntegritas
#ASNBerakhlak